Febrie Adriansyah Didakwa Pemerasan dan TPPU Rp350 Miliar
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Febrie didakwa memeras dan tindak pidana pencucian uang ratusan miliar rupiah.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Febrie didakwa memeras dan tindak pidana pencucian uang ratusan miliar rupiah.
Febri mengatakan bahwa JPU perlu mendakwa satu tindak pidana asal untuk menjatuhkan dakwaan TPPU.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan Rp346,7 miliar dan 440.990...
JPU menyebut TPPU ini dilakukan Febrie bersama Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang,